Pemeriksaan Badan, Cara Halau Modus Favorit Penyelundupan Napza
By Admin
nusakini.com-- Saat ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) telah menjadi kejahatan transnasional. Dengan modus operandi yang rapi dan jaringan organisasi yang luas, aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus melakukan upaya ekstra.
Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro, modus yang paling sering ditemukan adalah menyembunyikan dalam badan atau pakaian yang dikenakan. Oleh karena itu, body seaching atau pemeriksaan badan harus dilakukan. Pemeriksaan badan merupakan salah satu kewenangan petugas DJBC sebagaimana diatur dalam pasal 92 UU nomor 10 Tahun 1995 j.o. UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Deni menambahkan bahwa pemeriksaan badan oleh DJBC dilakukan secara selektif dan menerapkan manajemen risiko. Pemeriksaan badan juga dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya, sehingga tidak melanggar norma kesusilaan dan kesopanan.
Data DJBC dari Januari - 22 Juni 2016 menunjukan bahwa sebanyak 140 kasus dengan total 1.631.049,02 gram Napza berhasil diungkap oleh DJBC. Sebanyak 121 orang menjadi tersangka, termasuk 14 orang berjenis kelamin perempuan. Tiga puluh enam persen upaya penyelundupan dilakukan melalui transportasi udara dan 66 persen napza yang dibawa berasal dari negara Malaysia. (p/ab)